Hukum & Kriminal
Home » Berita » Melalui Rumah RJ Kejari Bangkalan, Masyarakat bisa memperoleh Keadilan tanpa dipidana.

Melalui Rumah RJ Kejari Bangkalan, Masyarakat bisa memperoleh Keadilan tanpa dipidana.

BANGKALAN, linejatim – Restorative justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan perdamaian, pemulihan keadaan semula, dan keharmonisan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, serta mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal. 

Secara umum restorative justice telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan.

Untuk saat ini kejari Bangkalan telah mempunyai 13 titik Rumah Restorative justice se-kabupaten Bangkalan sebagai tempat untuk menyelesaikan berbagai perkara pidana maupun perdata melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice di tingkat masyarakat, serta sebagai pusat sosialisasi dan edukasi mengenai hukum pidana, perlindungan hukum, dengan budaya musyawarah

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, M.H.menyampaikan bahwa pembentukan Rumah RJ bukan sekadar tempat penyelesaian kasus, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat.

“Rumah Restorative Justice ini kami dirikan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Tidak semua perkara harus berujung vonis pidana. Melalui RJ, kami mendorong penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum,” ujarnya.

Polisi Jalan Raya Polda Jatim Tangkap Pencuri Kabel di Jembatan Suramadu

Berikut kriteria perkara yang bisa di selesaikan melalui Rumah RJ menurut Kasi pidum Kejari Bangkalan

“Kriteria penerapan RJ sangat jelas. Selain syarat ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun, pelaku tidak boleh residivis, dan yang terpenting ada ruang musyawarah yang jujur antara korban dan pelaku. Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak ada paksaan,” jelas hendrik

Lanjut hendrik menjelaskan penerapan hukuman sangsi sosial sebagai pengganti hukuman pidana agar tetap ada efek jera.

“RJ tetap harus memberikan efek jera. Itu sebabnya dalam beberapa kasus kami menetapkan sanksi sosial, misalnya kerja bakti atau kegiatan sosial yang disepakati bersama. Yang terpenting adalah hubungan yang rusak kembali pulih,” tegas Hendrik.

Reporter : Supyan

Cemburu Karena Perselingkuhan, Penjual Pentol di Bangkalan Dibacok Tetangga Kos

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *