Ekonomi & Bisnis
Home » Berita » Siap-siap Gaji Naik! Intip Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026 di 38 Daerah

Siap-siap Gaji Naik! Intip Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026 di 38 Daerah

SURABAYA, linejatim – Kabar kepastian upah bagi pekerja di Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

​Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.

​Rincian Kenaikan dan Pertimbangan Kebijakan

​Dalam pengumumannya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (25/12/2025), Khofifah menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan UMK di Jawa Timur berada di angka 6,09% atau setara dengan kenaikan nominal sebesar Rp177.581.

​Khofifah menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan dari berbagai tingkat.

PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN: JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanten dengan 1.500 Pohon Kelor.

​”Kebijakan pengupahan ini dirancang untuk melindungi kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan ekosistem industri kita,” tegasnya.

​Poin penting dari daftar upah yang baru ditetapkan, ​Puncak Tertinggi Kota Surabaya masih menduduki posisi pertama dengan UMK mencapai Rp5.288.796 dan ​Titik Terendah Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK paling rendah, yakni sebesar Rp2.483.962.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026

​Berikut adalah rincian lengkap besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang berlaku per 1 Januari 2026:

​Ring 1 & Industri Tinggi:

Menemukan Kedamaian di Tengah Kota, Cafe Joker 2 Resmi Hadir di Bangkalan

Kota Surabaya: Rp5.288.796

​Kabupaten Gresik: Rp5.195.401

​Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541

​Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681

​Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101

Suntikan Investasi Rp600 Miliar: Banyuwangi Jadi Pusat Produksi Bioetanol Nasional

​Wilayah Tengah:

​Kabupaten Malang: Rp3.802.862

​Kota Malang: Rp3.736.101

​Kota Batu: Rp3.562.484

​Kota Pasuruan: Rp3.555.301

​Kabupaten Jombang: Rp3.320.770

​Kabupaten Tuban: Rp3.229.092

​Kota Mojokerto: Rp3.208.556

​Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328

​Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526

​Kota Probolinggo: Rp3.045.172

​Kabupaten Jember: Rp3.012.197

​Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145

​Wilayah Mataraman & Madura:

​Kota Kediri: Rp2.742.806

​Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983

​Kabupaten Kediri: Rp2.651.603

​Kota Blitar: Rp2.639.518

​Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190

​Kota Madiun: Rp2.588.794

​Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320

​Kabupaten Blitar: Rp2.567.744

​Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627

​Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815

​Kabupaten Magetan: Rp2.553.866

​Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688

​Kabupaten Madiun: Rp2.553.221

​Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274

​Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876

​Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313

​Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004

​Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892

​Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886

​Kabupaten Sampang: Rp2.484.443

​Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

​Dengan ketetapan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan stabilitas ekonomi daerah yang terus terjaga.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *