JAKARTA , linejatim – Penantian panjang publik atas kejelasan dugaan penyimpangan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 akhirnya menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sebuah keterangan pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak hanya menyasar sang mantan menteri. “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku Stafsus Menteri Agama,” ujarnya di hadapan awak media.
Langkah hukum ini sebenarnya sudah terendus sejak akhir Desember 2025. Saat itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan sinyal bahwa penanganan kasus kuota haji tambahan ini memang dilakukan dengan prinsip “lambat tapi pasti”. Ketelitian tersebut, menurut Fitroh, sangat krusial karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan kompleksitas perhitungan kerugian negara.
KPK kini tengah bergerak cepat membangun konstruksi hukum melalui Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk memperkuat bukti, tim penyidik sedang menjalin komunikasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendapatkan angka pasti mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Perjalanan kasus ini sendiri telah melewati proses panjang yang melibatkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah tokoh penting. Tercatat, mulai dari Dirjen PHU Hilman Latief, petinggi PBNU dan GP Ansor, hingga pemilik biro perjalanan haji kenamaan seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour) dan Khalid Basalamah (Uhud Tour) telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kesungguhan KPK dalam membongkar kasus ini juga terlihat dari serangkaian upaya paksa yang telah dilakukan sebelumnya. Sejak Agustus 2025, Yaqut bersama Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur telah dilarang bepergian ke luar negeri. Tak hanya itu, penyidik juga telah menyisir berbagai lokasi untuk mencari bukti fisik, termasuk penggeledahan di rumah kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, hingga ruang kerja di lingkungan Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan tumpukan dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi yang kini menjerat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut


Comment