JAKARTA, linejatim – Langkah besar diambil dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas atau CCTV dalam setiap proses pemeriksaan. Kebijakan ini hadir bukan sekadar sebagai pembaruan teknologi, melainkan sebagai upaya radikal untuk mengoreksi praktik penyidikan yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa selama ini ruang pemeriksaan sering kali menjadi “ruang gelap” yang tidak terjangkau oleh pengawasan publik maupun hukum. Tanpa bukti objektif, dugaan kekerasan verbal maupun fisik yang dialami warga negara saat diperiksa kerap berakhir hanya sebagai perdebatan tanpa ujung. Dengan aturan baru ini, transparansi menjadi harga mati; kamera harus tetap menyala, dan rekamannya menjadi hak warga negara untuk digunakan sebagai alat pembelaan di persidangan.
Hadirnya CCTV ini secara otomatis mengubah peta kekuatan di ruang penyidikan. Aparat penegak hukum tidak lagi memegang dominasi absolut atas tersangka. Sebaliknya, warga negara kini memiliki tameng pelindung berupa bukti digital yang bisa menguji apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Sinergi antara rekaman visual ini dengan pendampingan advokat yang lebih aktif diharapkan mampu menekan potensi abuse of power secara signifikan.
Lebih jauh lagi, KUHAP 2025 memberikan “taring” pada aturan ini melalui ancaman sanksi yang lebih tegas. Pelanggaran dalam proses pemeriksaan tidak lagi hanya berujung pada sanksi administratif atau etik di internal kepolisian, melainkan membuka celah bagi penindakan pidana terhadap penyidik yang melanggar. Dengan ancaman pidana yang nyata, diharapkan akan muncul efek jera yang kuat bagi pelaksana di lapangan, sehingga mereka tidak lagi berani menjalankan perintah atasan yang bertentangan dengan hukum.
Namun, efektivitas regulasi ini tetap bertumpu pada satu hal: konsistensi implementasi. Tanpa komitmen kuat dari institusi penegak hukum, CCTV berisiko hanya menjadi hiasan formalitas. Pada akhirnya, cita-cita besar dari pembaruan ini adalah memastikan bahwa hukum tidak lagi digunakan sebagai instrumen represif kekuasaan, melainkan bertransformasi menjadi sarana yang jujur dan terbuka dalam menjemput keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Comment