Magetan, linejatim – Seorang ibu rumah tangga berusia 65 tahun di Magetan, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Suminem, yang saat itu sedang merapikan daun pisang di depan rumahnya di Desa Teumenggungan, Kecamatan Karas, dihampiri oleh sebuah mobil silver.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat seseorang yang kebetulan dikenal korban. Karena berniat membantu, korban setuju untuk ikut masuk ke dalam mobil tersebut guna menunjukkan lokasi.
Namun, mobil yang berisi tiga orang pelaku plus sopir tersebut tidak berhenti di lokasi tujuan, melainkan putar balik dan melaju ke arah jalur Maospati–Ngawi. Di dalam mobil, saat korban mulai curiga dan berontak, para pelaku merampas kalung emas 5 gram dan uang tunai sekitar Rp400 ribu. Korban juga dianiaya hingga mengalami lebam pada mata dan tangan.
Korban akhirnya diturunkan paksa di jalan sepi di Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo, sekitar 5 kilometer dari lokasi awal ia dibawa. Peristiwa ini terungkap setelah korban pulang dengan diantar tukang ojek dalam kondisi basah kuyup karena hujan, dan sesampainya di rumah anaknya.
”Benar telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan. Korban dibawa ke dalam mobil, dirampas kalung dan uangnya, serta dianiaya,” jelas Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi. Saat ini, Polisi tengah memburu para pelaku yang diduga terorganisir, dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi.


Comment