Ponorogo, linejatim -Polres Ponorogo berhasil menangkap pasangan suami-istri siri, MWW (41) dan GY (45), yang kedapatan menyimpan dan berencana menjual senjata api (senpi) ilegal.
Tersangka berdalih kepemilikan senpi hanya untuk keamanan pribadi, namun Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan kepemilikan senjata tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran hukum berat.
Dirinya, Mencurigai adanya pergeseran niat, dari sekadar menyimpan menjadi rencana memperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Dikesempatan yang sama Kompol Ari Bayuaji berkometm akan fokus menelusuri asal-usul senjata, yang dibeli dari seorang DPO bernama Gatot di Ngawi, Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senpi rakitan di wilayah Mataraman.
Lebih lanjut pihak kepolisian setempat akan menekankan komitmen Polres Ponorogo untuk memberantas tuntas peredaran senpi ilegal.


Comment