BANGKALAN linejatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait belum cairnya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 hingga memasuki awal Februari. Keterlambatan ini dipastikan bukan karena kendala teknis di daerah, melainkan belum turunnya regulasi teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Melalui Kepala Bidang pemerintahan Desa Denis Pribadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam posisi menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran dana dari pusat ke daerah. (02/02/2026).
Kepastian pencairan dana masih dinanti oleh 273 desa di Kabupaten Bangkalan. Hal ini bukan sekadar fenomena lokal, sebab keterlambatan serupa tengah terjadi secara merata di seluruh Indonesia.
Berdasarkan regulasi mengenai pengalokasian proses pengajuan melalui serangkaian tahapan birokrasi yang sistematis, dimulai dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum alokasi dan aturan main penggunaan anggaran. Selanjutnya, BPKAD Kabupaten bertugas menerima transfer dana dari kas negara atau Anggran tersebut.
Sebagai tahap akhir, Pemerintah Desa mengajukan penyaluran kepada BPKAD Bangkalan melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sekaligus mengunggah berkas penyaluran dalam aplikasi SI-KADES kemudian diverifikasi oleh pihak kecamatan, sehingga Dinas PMD dapat menerbitkan surat permohonan penyaluran kepada instansi terkait.
”Kami sampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Bangkalan agar bersabar. Kendala ini bersifat nasional karena PMK dari pusat memang belum turun ke dinas. Kami terus memantau perkembangan agar begitu aturan keluar, proses pengajuan melalui OM-SPAN bisa langsung kita percepat,” ujar Denis.
Diwaktu waktu yang sama kepala Bidang Pemerintahan Desa mengimbau agar pemerintah desa tetap fokus merapikan administrasi laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dan menyiapkan berkas pendukung lainnya. Sehingga, saat PMK diterbitkan, proses verifikasi di aplikasi OM-SPAN tidak mengalami hambatan administratif.
#NR


Comment