Bangkalan, linejatim– Drama pelarian seorang pemuda berinisial RM (18), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bangkalan, akhirnya berakhir. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 bulan, RM berhasil dibekuk Kepolisian saat sedang terlelap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan terhadap RM berlangsung dramatis pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Pihak kepolisian telah mengepung rumah persembunyiannya secara cermat, memastikan tersangka tidak memiliki celah sedikit pun untuk kembali melarikan diri, sebagaimana yang pernah ia lakukan sebelumnya.
Kasus pencabulan ini dilaporkan sejak Februari 2025. Menurut keterangan polisi, RM sempat ditangkap di awal proses penyidikan. Namun, dalam upaya penangkapan tersebut, ia berhasil kabur dengan cara nekat melompat ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan buronan tersebut, Dirinya menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim Satreskrim dan bantuan informasi dari masyarakat.
“Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2025 ini akhirnya membuahkan hasil. RM yang buron selama 10 bulan berhasil kami tangkap di wilayah Pasuruan,” terangnya”.
AKP Hafid mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah kekasih RM sendiri yang masih berusia di bawah umur, Tersangka diduga kuat melakukan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan secara berulang, yang tragisnya berujung pada kelahiran seorang bayi yang kini berusia lima bulan.
“Modusnya bujuk rayu sehingga korban terjerumus dalam hubungan tersebut, Ini tentu sangat memprihatinkan, terlebih korban adalah anak di bawah umur,” imbuhnya.
Setelah penangkapan, RM langsung digiring ke Markas Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Polisi kini tengah mendalami bukti dan keterangan untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan mendalam,” tegas AKP Hafid.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim Polres Bangkalan atas kinerja maksimal mereka. Ia menilai penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban.
“Terima kasih kami sampaikan kepada jajaran Satreskrim Polres Bangkalan dan semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Hendra.
Hendra juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi pergaulan anak, mengingat meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan remaja usia sekolah.


Comment