BOJONEGORO, linejatim – Aksi biadab seorang ayah kandung di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial BS (35), terbongkar setelah ia tega menggauli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga korban kini mengandung delapan bulan.
Perbuatan keji ini pertama kali terkuak setelah guru di sekolah korban mencurigai adanya perubahan drastis pada perilaku dan kondisi fisik korban. Pihak sekolah yang melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya menemukan fakta mengejutkan bahwa korban sedang hamil.
Mengetahui kondisi memprihatinkan korban, pihak sekolah segera memberitahu keluarga. Di momen itulah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan pengakuan pilu korban.
”Saat itulah korban mengaku yang menghamili dirinya adalah ayah kandungnya sendiri,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025).
Keesokan harinya, nenek korban membawa cucunya ke puskesmas untuk pemeriksaan. Hasilnya, janin yang dikandung korban telah berusia delapan bulan.
Nenek korban yang merasa marah dan tidak terima atas perlakuan keji sang anak terhadap cucunya, segera melaporkan perbuatan biadab BS ke pihak kepolisian.
Polisi langsung bertindak cepat, melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan BS dan menetapkannya sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 15 tahun,” tegas AKP Bayu Adjie Sudarmono.


Comment