Bangkalan, Linejatim.com – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan dilaporkan ke Polres Bangkalan pada Senin (24/11/2025).
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu anggota LSM di Kabupaten Bangkalan terkait dengan dugaan permasalahan jual beli tanah kavling.
Pengaduan masyarakat ini telah tercatat di kepolisian dengan nomor tanda terima: STTLPM/674/SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN.
Anggota LSM tersebut menjelaskan, dasar pelaporan terhadap terlapor yang diketahui merupakan salah satu anggota DPRD yang bermula dari dugaan ketidakjelasan transaksi pembelian tanah kavling.
Lokasi tanah yang di duga belum jelas secara administratif itu berada di Perumahan Mahkota Pamalongan Residence, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.
Dalam keterangannya Anggota LSM Tersebut menyayangkan adanya dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam persoalan hukum yang dianggap merugikan masyarakat.
Dirinya berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan, Ia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut hingga selesai agar menjadi pembelajaran bagi pejabat publik khusus di Kabupaten Bangkalan.
Diketahui bahwa proses penyelidikan masih berjalan langsung di tahap awal pelaporan dan upaya konfirmasi kepada pihak terlapor masih dilakukan.
(Jurnalis Fz)


Comment