BANGKALAN, linejatim – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2025 mengenai panduan perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Edaran yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 ini menekankan nilai kesederhanaan dan kepedulian sosial di tengah suasana duka yang menyelimuti beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Bupati Bangkalan menghimbau masyarakat untuk merayakan momen pergantian tahun dengan cara yang sederhana, Langkah ini diambil sebagai bentuk empati dan rasa kemanusiaan terhadap musibah banjir serta tanah longsor yang menimpa saudara-saudara di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Adapun poin-poin utama yang ditekankan dalam Surat Edaran tersebut meliputi:
Masyarakat diajak merayakan Natal dan Tahun Baru secara bersahaja sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana di Aceh dan Sumatera Utara.
Mengarahkan kegiatan pada doa bersama guna memohon keselamatan serta keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Mendorong pelaksanaan kegiatan sosial untuk membantu warga yang sedang membutuhkan bantuan.
Melarang adanya pawai kendaraan dan penyalaan petasan pada malam pergantian tahun untuk menjaga ketenangan dan ketertiban.
Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh Camat di Kabupaten Bangkalan untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa di wilayah masing-masing.
Surat Edaran ini turut ditembuskan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Bangkalan, Kajari Bangkalan, dan Dandim 0829 Bangkalan untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan suasana pergantian tahun di Bangkalan dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan penuh rasa kepedulian. (NR)


Comment