Jakarta, linejatim – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diturunkan. Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk bersubsidi sesuai kebijakan.
”Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan penurunan harga pupuk agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh 160 juta petani. Ia menyebut sudah waktunya negara berpihak dan melindungi petani dari praktik mafia yang selama ini merugikan.
Pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat pengecer dan distributor. Mentan juga memerintahkan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan di wilayah masing-masing.
”Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot,” tegasnya.
Kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai berlaku pada 22 Oktober 2025, yang merupakan pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi. Rincian perubahannya adalah sebagai berikut:
Jenis Pupuk: Urea, HET Lama (per kg) Rp2.250, HET Baru (per kg): Rp1.800.
Jenis Pupuk: NPK, HET Lama (per kg) Rp2.300, HET Baru (per kg): Rp1.840.
Jenis Pupuk: NPK Khusus Kakao, HET Lama (per kg): Rp3.300, HET Baru (per kg) Rp2.640.
Jenis Pupuk: ZA Khusus Tebu, HET Lama (per kg): Rp1.700, HET Baru (per kg) Rp1.360.
Jenis Pupuk: Pupuk Organik, HET Lama (per kg) Rp800, HET Baru (per kg): Rp640.


Comment