JAKARTA, linejatim – Di tengah mencuatnya kembali wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD, aspirasi publik justru menunjukkan arah sebaliknya. Mayoritas masyarakat Indonesia secara tegas menolak gagasan tersebut dan menghendaki hak memilih pemimpin tetap berada di tangan rakyat.
Berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas, sebanyak 77,3 persen responden menginginkan Pilkada tetap dilakukan secara langsung. Sebaliknya, dukungan terhadap sistem pemilihan melalui DPRD sangat minim, hanya berada di angka 5,6 persen. Ironisnya, dukungan terhadap Pilkada langsung ini juga datang dari basis pemilih partai-partai yang justru sedang mengusulkan perubahan sistem tersebut.
Bagi publik, Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme prosedural, melainkan benteng untuk menjaga kualitas demokrasi, partisipasi warga, dan mutu pemimpin yang dihasilkan. Meski masyarakat mengakui adanya masalah—seperti politik uang dan tingginya biaya kampanye—solusi yang diharapkan bukanlah pencabutan hak pilih, melainkan perbaikan sistem, transparansi, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD kembali menguat menjelang pembahasan RUU Pemilu. Gagasan ini dimotori oleh sejumlah partai koalisi pemerintah. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar melontarkannya pada Juli 2025, disusul dukungan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Desember 2025.
Partai Gerindra, PAN, dan Presiden Prabowo Subianto turut memberikan sinyal positif dengan alasan efisiensi anggaran dan upaya menekan praktik politik uang yang dinilai merusak demokrasi. Golkar bahkan secara resmi merekomendasikan dalam Rapimnas agar pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikembalikan ke DPRD.
Namun, narasi “efisiensi” ini ditentang keras oleh PDI-P dan koalisi masyarakat sipil. PDI-P menegaskan bahwa mengembalikan pemilihan ke DPRD adalah bentuk penggerusan kedaulatan rakyat. Partai berlambang banteng ini menilai biaya politik tinggi seharusnya diatasi dengan pembenahan internal partai dan pendidikan pemilih, bukan dengan merampas hak rakyat.
Para pengamat menilai argumen bahwa Pilkada via DPRD akan menghapus politik uang adalah sebuah kekeliruan. Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, memperingatkan bahwa praktik suap tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah tempat dan bentuk.
Jika sebelumnya terjadi “transaksi eceran” di masyarakat, Pilkada via DPRD dikhawatirkan akan menyuburkan “transaksi grosir” di ruang tertutup antara kandidat dan anggota dewan. Hal ini justru membuat pengawasan semakin sulit dan memperkuat cengkeraman oligarki. Kepala daerah terpilih nantinya diprediksi akan lebih loyal kepada elite partai pengusung ketimbang melayani kepentingan rakyat.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menambahkan bahwa masalah utama mahalnya biaya politik terletak pada kegagalan kaderisasi partai, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Selain penolakan publik, wacana ini juga berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan diperkuat oleh Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu yang wajib dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Para pakar hukum tata negara menilai putusan-putusan ini telah “mengunci” Pilkada sebagai mekanisme pemilihan langsung. Upaya memaksakan pemilihan melalui DPRD tidak hanya berpotensi melanggar konstitusi, tetapi juga memicu instabilitas nasional dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan partai politik.
Pada akhirnya, yang diinginkan publik sangat jelas: pertahankan Pilkada langsung, namun perbaiki penegakan hukumnya. Rakyat menuntut pemberantasan politik uang tanpa harus mengorbankan hak demokrasi mereka.
Sumber : https://www.kompas.id/artikel/mengapa-publik-menolak-pilkada-lewat-dprd


Comment