Sampang, linejatim.com – Pembatalan kegiatan Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 di Kabupaten Sampang yang dilakukan oleh Bupati Sampang menjelang beberapa jam sebelum acara berlangsung menuai sorotan dari masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait praktik pemerintahan yang adil dan inklusif.
Sejumlah warga Sampang menyampaikan keprihatinan atas keputusan tersebut, mengingat Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan yang selama ini aktif berkontribusi dalam bidang pendidikan, sosial, dan pembangunan sumber daya manusia. Pembatalan kegiatan secara mendadak dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kesan perlakuan yang tidak setara terhadap kegiatan masyarakat.
“Sebagai warga Sampang, kami menjunjung tinggi kebersamaan dan toleransi antar golongan. Karena itu, kebijakan pembatalan ini patut dikritisi secara terbuka agar tidak mencederai prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam pelayanan publik,” ujar Heriyanto, S.H., Pelajar Pemuda Sampang, dalam keterangan tertulisnya.
Selain pembatalan penggunaan Pendopo Bupati sebagai lokasi kegiatan, perhatian publik juga tertuju pada ketidakhadiran Bupati Sampang dalam penyambutan Menteri Pendidikan pada kegiatan Milad Muhammadiyah yang sekaligus merupakan agenda kunjungan kerja Menteri di Kabupaten Sampang. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan etika jabatan serta hubungan kelembagaan yang ideal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurut Heriyanto, kebijakan dan sikap pejabat daerah seharusnya mencerminkan nilai Pancasila, prinsip demokrasi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, profesionalitas, dan pelayanan yang adil.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak dilandasi kepentingan politik apa pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
Masyarakat Sampang berharap adanya klarifikasi resmi dari Bupati Sampang, jaminan agar kejadian serupa tidak terulang, serta penyusunan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan fasilitas pemerintah yang transparan dan tidak diskriminatif.
Apabila ke depan kebijakan serupa kembali menimbulkan persoalan administratif maupun hukum, masyarakat menyatakan siap menempuh mekanisme hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.


Comment