Hukum & Kriminal
Home » Berita » Berantas Tambang Ilegal Polres Bangkalan Amankan Dua Tersangka dan Tujuh Alat Berat, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

Berantas Tambang Ilegal Polres Bangkalan Amankan Dua Tersangka dan Tujuh Alat Berat, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

BANGKALAN, linejatim – Kepolisian Resor Bangkalan menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, Melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dua lokasi berbeda berhasil digerebek, menghasilkan penahanan dua tersangka serta penyitaan sejumlah alat berat operasional,(11/12/2025).

Total tiga unit excavator dan enam unit dump truck yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin telah diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian integral dari upaya kepolisian untuk melindungi ekosistem dan menjamin kepatuhan hukum di wilayah tersebut.

“Kami telah mengamankan dua tersangka dari dua TKP berbeda, Masing-masing di Sukolilo dan Klampis, Dari Sukolilo kami sita dua excavator dan lima dump truck, sedangkan dari Klampis satu excavator dan satu dump truck, Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, dan saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Hafid.

Ancaman Pidana Serius untuk Pelaku kedua tersangka dijerat dengan sanksi hukum yang serius, Penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Polisi Jalan Raya Polda Jatim Tangkap Pencuri Kabel di Jembatan Suramadu

“Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba kami terapkan kepada kedua tersangka, Penambangan ilegal adalah tindak pidana serius karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan merugikan negara dari sisi pembangunan dan pendapatan daerah,” tegasnya.

Selain penangkapan, Polres Bangkalan juga menutup secara resmi sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi tempat operasi Pertambangan tanpa ijin tersebur, Di mana langkah preventif ini bertujuan untuk memberikan efek jera, mencegah berulangnya kegiatan ilegal, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pengusaha agar mematuhi regulasi perizinan.

“Kami telah melakukan pelarangan dan penutupan terhadap beberapa lokasi yang patut diduga melakukan penambangan ilegal tindakan ini sebagai upaya pencegahan agar aktivitas tak berizin ini tidak kembali terjadi dan Polres Bangkalan berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat,” tambah AKP Hafid.

Berharap tindakan yang dilakukan Polres Bangkalan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. (NR)

Cemburu Karena Perselingkuhan, Penjual Pentol di Bangkalan Dibacok Tetangga Kos

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *