Hukum & Kriminal
Home » Berita » Skandal Narkoba Guncang RSUD Syamrabu Bangkalan, Tiga Pegawai Dibekuk Saat Pesta Sabu

Skandal Narkoba Guncang RSUD Syamrabu Bangkalan, Tiga Pegawai Dibekuk Saat Pesta Sabu

Oplus_131072

Bangkalan, linejatim – Citra profesionalisme di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan tercoreng setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga pegawainya sendiri. Ketiga individu tersebut, yang terdiri dari dua sopir ambulans dan seorang petugas keamanan (satpam), tertangkap basah saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

​Kasus memprihatinkan ini diumumkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan pada Rabu (5/11/2025).

​”Kami menanggapi laporan dari masyarakat mengenai rumah kosong di wilayah Pejagan yang dicurigai sering digunakan sebagai lokasi pesta sabu. Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil, di mana petugas kami melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang sedang menggunakan narkoba,” jelas Iptu Kiswoyo.

​Iuran Patungan untuk Sabu dan Barang Bukti Diamankan
​Ketiga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24), mengakui secara terbuka bahwa mereka telah bersepakat iuran Rp50.000 per orang, dengan total Rp150.000, untuk membeli sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.

​Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti krusial, meliputi satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, satu plastik klip kosong, dan satu korek api gas. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Polisi Jalan Raya Polda Jatim Tangkap Pencuri Kabel di Jembatan Suramadu

​Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Berantas Narkoba
​Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebuah pasal yang mengancam pengguna narkotika. Satresnarkoba juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan pemasok sabu tersebut. Barang bukti yang disita akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

​Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.  Iptu Kiswoyo Supriyanto menutup konferensi pers dengan pesan yang tegas kepada masyarakat dan seluruh instansi.

​”Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, termasuk instansi vital seperti rumah sakit” tambahnya.

Polres Bangkalan berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka, demi menjaga Bangkalan dari bahaya laten ini,” pungkasnya, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.

Cemburu Karena Perselingkuhan, Penjual Pentol di Bangkalan Dibacok Tetangga Kos

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *