SURABAYA, linejatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya. Melalui gelar perkara yang dilakukan pada Senin (29/12/2025), penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (Muhammad Yasin).
Penangkapan dan Pengejaran Tersangka Pihak kepolisian bergerak cepat dengan langsung mengamankan Samuel Ardi Kristanto.
“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum,” ujar Widi di Mapolda Jatim.
Sementara itu, tersangka kedua, Muhammad Yasin, saat ini masih dalam status pengejaran. Widi menegaskan bahwa tim lapangan telah dikerahkan untuk melacak keberadaan MY guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam menetapkan status tersangka, Polda Jatim mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi alat bukti dan keterlibatan para pelaku dalam aksi perusakan hunian milik warga lansia tersebut.
Penyelidikan diprediksi akan terus berkembang. Kombes Pol Widi Atmoko memberi sinyal bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman fakta-fakta baru di lapangan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembongkaran rumah dan pengusiran paksa ini,” pungkasnya.
#NR






Comment