Hukum & Kriminal
Home » Berita » Cemburu Karena Perselingkuhan, Penjual Pentol di Bangkalan Dibacok Tetangga Kos

Cemburu Karena Perselingkuhan, Penjual Pentol di Bangkalan Dibacok Tetangga Kos

BANGKALAN, linejatim– Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam menggemparkan warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial S (35), asal Proppo, Pamekasan, ditemukan bersimbah darah setelah dikeroyok oleh tetangga kosnya sendiri pada Selasa (20/1/2026).

​Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Bangkalan, Rabu (21/1/2026).

​Peristiwa bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Istri korban (B) mendatangi istri pelaku (M) untuk mengklarifikasi isu hubungan terlarang antara suaminya (S) dengan M. Dalam pertemuan tersebut, M mengakui adanya hubungan spesial dengan korban.

​Meski istri korban sempat menyarankan agar masalah ini dirahasiakan dari suami M guna menghindari konflik, informasi tersebut rupanya tetap sampai ke telinga pelaku, F (32).

​”Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka F mendatangi rumah kos bersama dua orang temannya dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terjadi cekcok mulut hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan,” jelas AKBP Wibowo.

Polisi Jalan Raya Polda Jatim Tangkap Pencuri Kabel di Jembatan Suramadu

​Akibat serangan tersebut, korban yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual pentol keliling mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pamekasan untuk menjalani perawatan medis.

​Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Berkat informasi dari masyarakat, tersangka F yang bekerja sebagai sopir ekspedisi berhasil diringkus di Desa Glis-Glis, Kecamatan Modung, Bangkalan, hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.

​”Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka F berhasil kami amankan bersama barang bukti satu bilah celurit dan pakaian milik korban,” tegas Kapolres.

​Atas tindakan nekatnya, tersangka F kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Ia dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Babak Baru Skandal Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK

​AKBP Wibowo yang juga mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas atau main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi.

​”Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan hukum kepada pihak kepolisian. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminal sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *