Madura
Home » Berita » Pembongkaran Kasus Curanmor Kurir J&T di Bangkalan: Satu Pelaku Utama dan Dua Penadah Ditangkap

Pembongkaran Kasus Curanmor Kurir J&T di Bangkalan: Satu Pelaku Utama dan Dua Penadah Ditangkap

Bangkalan, linejatim– Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menuntaskan penyelidikan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang kurir jasa ekspedisi J&T.

Dalam operasi cepat ini, polisi berhasil membekuk MR (46), warga Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama. Tak hanya itu, dua orang penadah motor curian juga turut diamankan.

Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh MR bersama seorang rekannya berinisial SN yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Peristiwa kriminal ini terjadi pada awal Desember 2025 di Desa Petapan, Kabupaten Bangkalan. Saat itu, korban, yang berprofesi sebagai kurir, sedang menjalankan tugasnya mengantarkan total 85 paket ke pelanggan.

“Rekaman CCTV menunjukkan pelaku datang dengan mengenakan jaket hoodie hitam, celana pendek, dan sandal jepit. Korban saat itu sedang lengah, dan motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku,” jelas AKP Hafid, pada Selasa (16/12/2025).

Menatap Porprov 2027: KONI Bangkalan Andalkan Kualitas SDM Atlet

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bangkalan langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan keterangan saksi, dan mencari barang bukti.

“Alhamdulillah, MR berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku langsung menjual motor hasil curiannya kepada penadah. Pengembangan kasus kemudian membawa kami mengamankan dua penadah, berinisial MU dan AH,” ungkapnya.

Sayangnya, paket dan keranjang milik korban yang sempat dibawa pelaku telah dibuang. Polisi saat ini fokus pada upaya pengejaran terhadap pelaku lain, SN, yang masih buron.

“Ketiga tersangka, MR, MU, dan AH, sudah kami tahan di Mapolres Bangkalan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” tutup AKP Hafid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara.(NR)

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Bangkalan Gelar Pasar Murah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *