Jakarta, linejatim – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berstatus nonaktif menghadiri sidang pelanggaran kode etik di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025).
Sidang tersebut digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, empat anggota DPR yang hadir lebih awal adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Sementara, satu anggota lainnya, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, datang belakangan.
Sidang pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan kontroversi yang terjadi saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15/8/2025, di mana sejumlah anggota DPR terlihat berjoget-joget.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa insiden joget tersebut dipicu oleh informasi mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI yang diumumkan pada saat Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.
”Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR RI yang direspon oleh sejumlah anggota DPR dengan berjoget,” terang Dek Gam dalam sidang.
Ia menambahkan, “Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis.”
5 Anggota DPR Dinonaktifkan
Rangkaian peristiwa dan tuduhan pelanggaran etik tersebut berujung pada dinonaktifkannya lima anggota DPR, yaitu:
Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
Nafa Urbach (Fraksi Partai NasDem)
Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)
Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)
Sidang perdana kasus ini sebelumnya telah digelar pada Senin (3/11/2025) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Oleh karena itu, lanjut Dek Gam, “Hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli, untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik, yang terjadi sejak 15/8/2025 sampai 3/9/2025.”


Comment