Madura
Home » Berita » Tergiur Perhiasan, Dua Pemuda Jambret Kalung di Pom Mini Bangkalan, Terekam CCTV dan Terancam 12 Tahun Penjara

Tergiur Perhiasan, Dua Pemuda Jambret Kalung di Pom Mini Bangkalan, Terekam CCTV dan Terancam 12 Tahun Penjara

Bangkalan, linejatim – Dua pemuda di Bangkalan, MA (24) dari Sepulu dan IA (29) dari Tanjungbumi, harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan setelah nekat menjambret perhiasan milik seorang wanita paruh baya, MS (52), warga Arosbaya.

Aksi kejahatan ini terjadi Minggu lalu (19/10) di Pom Mini milik korban di Desa Glagga, Arosbaya. Menurut Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, kronologi bermula saat kedua pelaku mengisi BBM di sana.

“Setelah mengisi BBM, salah satu pelaku yang saat itu berboncengan langsung merampas kalung korban dan langsung kabur dari lokasi,” jelas AKP Hafid didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama.

Beruntung, aksi nekat tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi. Berbekal rekaman, keterangan korban, dan hasil investigasi, tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan meringkus pelaku.

“Alhamdulillah, kedua pelaku, MA dan IA, berhasil kami amankan di daerah Arosbaya pada Selasa malam (21/10). Saat ini mereka sudah ditahan di Polres Bangkalan,” terang AKP Hafid pada Rabu sore (22/10).

PEJALAN Bangkalan Gelar Diskusi Publik: Bedah Manfaat dan Akuntabilitas BUMDes dari Berbagai Sudut Pandang

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (NR)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *