BANGKALAN, linejatim – Jajaran Polres Bangkalan di bawah pimpinan AKBP Hendro Sukmono mendapat notifikasi keras dari aliansi wartawan yang tergabung dalam Wartawan Peduli Keadilan (WPK) saat Audensi, Selasa (03/12/2025).
Pertemuan ini secara eksplisit menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus, terutama perihal Galian C yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat.
Salah satu isu yang diangkat adalah maraknya aktivitas Galian C yang dianggap ilegal di Wilayah jaddih kabupaten Bangkalan.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (PEJALAN) Syaiful Anam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menewaskan enam santri di kawasan Jaddih namun aktivitasnya masih terus berjalan.
“Dalam hal ini salah satu yang perlu diperhatikan adalah perkara Galian C ilegal yang telah menewaskan enam santri yang sampai sekarang aktivitasnya masih berlangsung, Kapolres pernah mengatakan akan menutup, tapi faktanya masih beroperasi,” tegas Anam,
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengeluarkan pernyataan yang menggaris bawahi sikap tegas institusinya, Ia meluruskan bahwa fokus utama kepolisian bukanlah pada aksi penutupan fisik, melainkan pada pelarangan mutlak terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum.
AKBP. Hendro mengirim sinyal ancaman pidana bagi setiap pengusaha Galian C ilegal yang berani beroperasi di wilayah Bangkalan
“Kami melarang, bukan menutup, Setiap aktivitas yang melanggar hukum pasti akan ditindak Jika masih membandel, tentu ada konsekuensi hukum yang menunggu,” tandas Kapolres,
Pernyataan ini menegaskan babak baru penindakan hukum di Bangkalan, di mana pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk menindak tegas tanpa kompromi, terutama bagi kegiatan Galian C ilegal yang jelas-jelas telah menelan korban jiwa. (NR)


Comment