BANGKALAN, linejatim add – Menjelang detik-detik pergantian tahun 2025, Polres Bangkalan memberikan kado pahit bagi pelaku tindak pidana korupsi. Setelah melalui proses panjang yang melelahkan, penyidik akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Mohammad Sohib, mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019.
Diketahui Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2021 ini mencapai babak final di penghujung tahun. Setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat dan melalui penyidikan mendalam, pihak kepolisian menilai sudah saatnya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 25/12/2025.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ambisi pengembangan wisata desa yang justru disalahgunakan. Tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan pelaksanaan proyek yang jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
”Modus operasi tersangka adalah melaksanakan pembangunan wisata desa secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian lebih dari Rp300 juta,” tegas AKP Hafid.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh, perbuatan Mohammad Sohib dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Atas tindakan tersebut, ia dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal 15 tahun.
Penahanan ini menjadi pengingat keras di penghujung tahun 2025 bahwa pengelolaan Dana Desa masih sangat rentan terhadap praktik lancung. Kasus Desa Lajing merupakan potret nyata bagaimana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, justru menguap demi kepentingan pribadi.
Polres Bangkalan menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata dalam “bersih-bersih” birokrasi, sekaligus menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa agar lebih amanah dalam mengelola anggaran negara di tahun-tahun mendatang.(NR)


Comment