PROBOLINGGO, linejatim – Peristiwa tragis terjadi menimpa seorang aktivis Ketua Umum Madas Nusantara menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada (2/11/2025).
Insiden tersebut memicu reaksi keras dari kalangan para aktivis se-Jawa Timur Pasalnya korban Hayyi (40) diserang secara tiba-tiba oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Desa Jorongan sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut keterangan warga yang tidak disebut namanya, pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan senjata tajam kearah kepalanya.
“Serangan mendadak tersebut, kuat dugaan memiliki motif menghilangkan nyawa (dolus occidendi), mengakibatkan korban mengalami luka serius sehingga korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis”
Peristiwa tersebut mendapatkan kutukan keras dari tokoh Madas kota Surabaya H. Mohammad Zaly sekaligus pembina Organisasi MADAS Nusantara Kota surabaya.
“Dirinya menegaskan bahwa kejadian itu merupakan tindakan bar-bar dan pengecut yang tidak mencerminkan budaya Madura”
Lebih lanjut Politisi Golkar Jawa timur tersebut juga mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat mengusut tuntas dan memberi hukuman bagi pelaku sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada ruang bagi tindakan premanisme di Jawa Timur khususnya di Probolinggo.
Pemuda yang dikenal dengan sapaan Cak mamat tersebut juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban. “Kami mendoakan agar Saudara Hayyi segera pulih total dan dapat kembali memimpin Madas Nusantara di Probolinggo.”Ujarnya”.
Kanit Reskrim Polsek Leces, Aiptu Fajar dengan adanya kejadian tersebut segera mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan warga untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi guna mengungkap identitas pelaku.
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja keras menelusuri serta mencari motif penyerangan untuk mengembangkan penyelidikan serta memeriksa beberapa saksi untuk memenuhi prosedur hukum.
Adapun dugaan ancaman Hukuman terhadap pelaku yaitu Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganian, dan berat dengan hukum maksimal 8 tahun penjara.


Comment