Jawa Timur
Home » Berita » Korupsi BSPS Sumenep: Tersangka Baru Ditahan, Diduga Pangkas Dana Warga untuk ‘Komitmen Fee’

Korupsi BSPS Sumenep: Tersangka Baru Ditahan, Diduga Pangkas Dana Warga untuk ‘Komitmen Fee’

SURABAYA, linejatim – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Sumenep.

​Penetapan NLA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatannya dalam praktik pemotongan dana bantuan BSPS. Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/11/2025).

​”Penetapan ini hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi dan bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus BSPS,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo.

Dari hasil penyidikan ​Program BSPS di Sumenep tahun 2023 menyalurkan bantuan senilai Rp20 juta per penerima untuk perbaikan rumah. Program ini menjangkau 5.490 penerima di 143 desa dari 24 kecamatan dengan total anggaran fantastis, mencapai Rp109,8 miliar.


​Modus Korupsi dan Peran Tersangka
​Penyidik menemukan adanya pemotongan dana yang cukup besar, berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang disamarkan sebagai ‘komitmen fee’.

Geruduk Polres, Para Kepala Desa di Bangkalan Tuntut Penuntasan Sindikat Pencurian Sapi

Selain itu, penerima juga diwajibkan membayar biaya laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta dalam pusaran praktik lancung ini, NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 dari setiap penerima bantuan dengan dalih memperlancar proses pencairan dana, Uang hasil kejahatan yang telah diterima NLA teridentifikasi sebesar Rp325 juta dari saksi bernama RP.

​“Uang itu sudah disita dan disimpan di rekening penampungan Kejati Jatim sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” jelas Wagiyo.

​Kerugian Negara dan Penahanan
​Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, dan HW, yang diduga berperan dalam pengumpulan dan pendistribusian dana potongan tersebut.

​Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi program BSPS ini ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp26,8 miliar.

Jumlah kerugian ini masih menunggu verifikasi akhir dari auditor independen untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara, NLA kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Pencurian Sapi Terjadi di Bangkalan, Warga Tanah Merah Kembali Resah

​”Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Wagiyo”.

Dirinya menegaskan bahwa penindakan ini sekaligus menjadi upaya Kejaksaan untuk memperbaiki tata kelola program bantuan pemerintah agar lebih akuntabel di masa depan.

Cegah Penyimpangan, Pemkab Bangkalan Perketat Pengawasan Dana BOS Lewat Sinergi Lintas Sektor

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *