Jawa Timur
Home / Jawa Timur / Mahfud MD Nilai Pembentukan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Langgar Undang-Undang

Mahfud MD Nilai Pembentukan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Langgar Undang-Undang

Linejatim – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Prabowo Subianto telah melanggar ketentuan undang-undang.

​Dalam siniar pribadinya, Mahfud MD: Titik Terang, di kanal YouTube Mahfud MD, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 9 undang-undang tersebut, anggota Wantimpres wajib diangkat paling lambat tiga bulan sejak tanggal presiden terpilih dilantik. Keterlambatan pembentukan lembaga ini, menurut Mahfud, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

​Selain menyoroti prosedur pembentukannya, Mahfud turut mempertanyakan manfaat keberadaan Wantimpres karena tugasnya yang terbatas hanya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Terlebih lagi, Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2006 dengan tegas melarang anggota Wantimpres menyampaikan, menyebarluaskan, atau memberikan keterangan terkait isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak mana pun. “Usul itu hanya boleh disampaikan ke Presiden,” tegas Mahfud.

​Kendati demikian, regulasi terbaru yakni Pasal 9 UU Nomor 64 Tahun 2024 menetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Wantimpres dilakukan melalui Keputusan Presiden, dengan status kedudukan sebagai pejabat negara. Selain itu, berdasarkan ketentuan undang-undang yang sama, anggota Wantimpres juga dimungkinkan untuk mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan apabila ada permintaan khusus dari Presiden.

Kembali ke Jatim, Irjen Dekananto Resmi Jabat Kapolda Baru

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *