BANGKALAN, linejatim – Forum Komunikasi Mahasiswa Geger (FKMG) bersama Paguyuban Pemuda Bersatu (PPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bangkalan. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas maraknya praktik tambang ilegal serta meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangkalan, (14/01/2026)
FKMG dan PPB menilai bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang menyebabkan persoalan tersebut terus berulang dan meresahkan masyarakat.
Rohmatulloh Siddik, Koordinator Lapangan menyampaikan beberapa poin tuntutan utama kepada Polres Bangkalan. Pihaknya mendesak penghentian total praktik tambang ilegal di seluruh wilayah Bangkalan serta penertiban tegas terhadap segala aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
Selain masalah pertambangan, Para Aktivis juga menuntut percepatan penangkapan pelaku curanmor dan pengembalian barang bukti kepada para korban, sekaligus meminta peningkatan keamanan secara menyeluruh mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Di samping isu kamtibmas tersebut, massa juga mendesak Kapolres Bangkalan untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif saat mengamankan jalannya aksi.
”Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. Namun, di lapangan justru terjadi tindakan represif. Kami mendesak Kapolres untuk menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Korlap.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, turun langsung menemui massa, Dirinya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi, termasuk melakukan evaluasi internal terkait dugaan tindakan anarkis oleh anggotanya.
”Kami akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Wibowo.
FKMG dan PPB menegaskan akan terus mengawal komitmen kepolisian, terutama dalam pemberantasan tambang ilegal dan penuntasan kasus curanmor.
Sebagai penutup, massa memberikan tenggat waktu (ultimatum) kepada pihak kepolisian, Jika dalam waktu 7×24 jam tidak terdapat langkah konkret, FKMG dan PPB mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
#NR


Comment