Bangkalan, linejatim.com 26/10/25 – Aksi nekat seorang pemuda di Bangkalan yang menyamar sebagai perempuan berhijab untuk menyelinap masuk ke kamar kos putri berhasil digagalkan. Kejadian ini membuat heboh dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, tampak pelaku sedang diamankan oleh warga dan petugas kepolisian saat dikeluarkan dari area kos putri. Berdasarkan keterangan video, pelaku diduga merupakan mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Saat insiden terjadi, sempat beredar kabar bahwa pelaku membawa minuman keras dan senjata tajam. Namun, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangkalan, Ipda Agung, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut sekaligus meluruskan kabar yang beredar.
Menurut Ipda Agung, kejadian ini terjadi pada Kamis malam (23/10). Beruntung, petugas yang sedang berpatroli menerima laporan tentang kerumunan tersebut dan segera bertindak mengamankan pelaku ke kantor polisi.
“Kebetulan saat itu anggota Samapta Polres Bangkalan tengah berpatroli dan mendapati kerumunan warga. Setelah mendapat informasi dari warga tentang kejadian tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan mahasiswa itu bersama salah satu penghuni kos untuk dimintai keterangan,” ujar Agung pada Jumat (24/10/2025).
Agung mengidentifikasi pelaku sebagai MAF (21), seorang mahasiswa UTM. Ia juga menegaskan bahwa kabar terkait pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan minuman beralkohol (miras) adalah tidak benar.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan sajam maupun minuman beralkohol seperti yang beredar di media sosial. MFA diketahui hanya membawa makanan ringan berupa sempol yang hendak diberikan kepada mantan pacarnya,” tegas Agung.
Motif di balik aksi nekat tersebut, lanjut Agung, ternyata didorong oleh keinginan pelaku untuk menemui dan meminta maaf kepada mantan pacarnya berinisial IF (21) yang merupakan penghuni kos tersebut.
“Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya meskipun mereka sudah berpisah,” kata Agung pada Sabtu (25/10/2025).
Agung menambahkan, kasus ini diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut. Pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. (NR)


Comment