Jawa Timur
Home » Berita » Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Pejabat BGN Brigjen Pol LMI Resmi Ditahan Kejagung

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Pejabat BGN Brigjen Pol LMI Resmi Ditahan Kejagung

Jakarta, linejatim – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka baru tersebut adalah Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K, M.M, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mendapati LMI diduga menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Ismail A. Rahim Kembali Pimpin Pemuda Muslimin Indonesia Jawa Timur, Fokus Penguatan Kaderisasi, Ekonomi Umat Hingga Digitalisasi

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.

Harga food tray atau ompreng yang ditentukan LMI tersebut disebut sudah termasuk bagian atau fee untuk tersangka.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap LMI di *Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan* selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal penetapan.

Soroti Maraknya Curanmor, HMI Komisariat Rato Ebhu Gelar Audiensi dengan Polres Bangkalan

Dengan penetapan LMI, total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN menjadi 7 orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yakni:

1. Dadan Hindayana – Eks Kepala BGN

2. Sony Sonjaya – Eks Wakil Kepala BGN

3. Lodewyk Pusung – Eks Wakil Kepala BGN

4. Asep Yusuf Somantri – Pihak Swasta

Terungkap! Ini Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas di Parkiran Bandara Juanda

5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal

6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Menanggapi penetapan anggotanya, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kamis (2/7/2026).

Isir juga menegaskan Polri mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG. Terkait sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap LMI, Kadiv Humas belum memastikan jadwalnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *