Surabaya, Linejatim.com 25/10/25 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan adanya penyesuaian upah minimum di tujuh kabupaten/kota menjelang akhir tahun 2025. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, yang diterbitkan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN.SBY.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, membenarkan adanya penyesuaian tersebut.
“Benar ada tujuh UMK yang berubah untuk akhir 2025,” ujar Sigit, seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (23/10/2025).
Pemprov Jatim melakukan perubahan setelah adanya putusan pengadilan yang mengharuskan pencabutan dan penetapan ulang terhadap sejumlah daerah yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Kebijakan baru ini menjadi langkah korektif pemerintah provinsi agar pelaksanaan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan bagi pekerja.
Daftar UMK Terbaru Akhir 2025
Berikut daftar tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMK mulai November–Desember 2025:
1. Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
2. Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
6. Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
7. Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238
Kenaikan terbesar terjadi di Kota Surabaya yang kini menembus angka Rp 5 juta, disusul Gresik dan Sidoarjo yang juga mengalami peningkatan signifikan.
Dengan ditetapkannya perubahan ini, perusahaan di wilayah terkait diharapkan segera menyesuaikan struktur upah dan memastikan penerapannya sesuai regulasi. Pemerintah provinsi akan mengawasi pelaksanaannya agar hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengganggu stabilitas usaha.


Comment